Menu

Mode Gelap
Legislator ini Ingatkan Pentingnya Bimbingan Orang Tua saat Anak Main Media Sosial Jelang Ramadhan, Polisi di Kota Probolinggo Gulung 3 Residivis Curanmor Pidato Perdana sebagai Bupati, Gus Haris Ajak Pejabat Pemkab Probolinggo Akselerasi Program Kerja Ketua DPRD Lumajang Ajak Pegiat Pers Berperan Aktif Ciptakan ‘Good Governance’ Hujan Deras, Penyambutan Bupati Gus Haris di Probolinggo Tetap Meriah Masuki Ramadhan, Pasokan LPG 3 kg di Jember Dijamin Aman.

Regional · 28 Feb 2025 16:49 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan Aturan Terkait Jam operasional Warung dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan


					ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan. 
Perbesar

ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan.

Probolinggo,- Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan aturan tentang jam operasional warung, resto, hingga tempat hiburan keluarga.

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan yakni dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 500.13/432/425.002/2025 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Lalu, SE yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan dengan (DKUP) Nomor 500.2.3.4/164/425.106/2025 Tentang Imbauan Jam Operasional Berjualan di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk usaha hiburan seperti billiard, buka pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bioskop buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB, buka kembali pukul 20.00 WIB tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian pertunjukan live musik yang diadakan dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk aktifitas kebugaran dan permainan anak-anak, buka pukul 10.00 WIB, dan tutup pukul 17.00 WIB.

“Jadi untuk PKL dan warung binaan kita yang hendak buka harus dikasih tirai, agar tidak terlihat dari luar, kemudian jika menyediakan sahur operasional buka mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, Jum’at (28/2/25).

Selain itu, PKL dan warung juga ditentukan jam operasionalnya. PKL dan warung buka usaha dibuka pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian, penjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan diminta untuk menjunjung nilai kebaikan dan serta menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Meskipun kita tidak melarang membuka, nantinya kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan,” imbuhnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Ramadhan, Pasokan LPG 3 kg di Jember Dijamin Aman.

28 Februari 2025 - 19:31 WIB

Usai Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Lumajang Akan Pulang Besok

27 Februari 2025 - 16:13 WIB

Kreatifitas Difabel Pertuni Probolinggo, Rajut Kain Perca jadi Keset Bernilai Jual Tinggi

15 Februari 2025 - 15:07 WIB

Rendang, Komoditas Ekspor yang Bakal Jadi Warisan Dunia

15 Februari 2025 - 13:59 WIB

Kirab Pataka Semarakkan Hari Jadi ke-339 Kota Pasuruan

8 Februari 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 9 Jember Siapkan 24 Perjalanan Kereta untuk Lebaran 2025

7 Februari 2025 - 19:43 WIB

Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin

3 Februari 2025 - 18:40 WIB

Tim Ahli Teliti Koin Kuno Pasuruan, Warisan Sejarah atau Bukan?

31 Januari 2025 - 18:34 WIB

Seindah Panorama Semeru, Senikmat Kopi Khas Senduro

29 Januari 2025 - 15:27 WIB

Trending di Regional