Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Regional · 28 Feb 2025 16:49 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan Aturan Terkait Jam operasional Warung dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan


					ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan. 
Perbesar

ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan.

Probolinggo,- Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan aturan tentang jam operasional warung, resto, hingga tempat hiburan keluarga.

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan yakni dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 500.13/432/425.002/2025 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Lalu, SE yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan dengan (DKUP) Nomor 500.2.3.4/164/425.106/2025 Tentang Imbauan Jam Operasional Berjualan di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk usaha hiburan seperti billiard, buka pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bioskop buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB, buka kembali pukul 20.00 WIB tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian pertunjukan live musik yang diadakan dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk aktifitas kebugaran dan permainan anak-anak, buka pukul 10.00 WIB, dan tutup pukul 17.00 WIB.

“Jadi untuk PKL dan warung binaan kita yang hendak buka harus dikasih tirai, agar tidak terlihat dari luar, kemudian jika menyediakan sahur operasional buka mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, Jum’at (28/2/25).

Selain itu, PKL dan warung juga ditentukan jam operasionalnya. PKL dan warung buka usaha dibuka pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian, penjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan diminta untuk menjunjung nilai kebaikan dan serta menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Meskipun kita tidak melarang membuka, nantinya kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan,” imbuhnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,317 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Trending di Regional