Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2025 16:20 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita


					PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Rabu (26/2/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Tersangka pertama adalah A-S (39), seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selang kurang dari satu jam, petugas lantas menangkap Y-A (39), seorang wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Barang bukti lain yang turut disita adalah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas berwarna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Joko, Minggu (2/3/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Joko menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 424 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal