Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi III, mengusulkan 4 tugu yang terpasang disejumlah titik di kota setempat, dipindahkan ke alun-alun.
Empat tugu yang dimaksud adalah Tugu Monas di Jalan Panglima Sudirman, Big Ben di pertigaan Jalan Pahlawan, Menara Eiffel di Jalan Panglima Sudirman, Menara Jam di Jalan Panglima Sudirman serta kincir angin di sisi utara Alun-alun Kota Probolinggo.
Usulan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) setempat, Senin (3/3/24).
“Jadi untuk mengembalikan jati diri Kota Probolinggo yang dulu, jangan hanya kubah saja yang dibongkar namun juga menara atau tugu-tugu dipindah dan diganti dengan menara atau tugu yang menggambarkan jati diri Kota Probolinggo,” ujar Heri.
Ia menyebut bahwa menara atau tugu yang bisa menjadi ikon pengganti, seperti mangga dan anggur, jaran bodag atau kearifan lokal lain ciri khas Kota Probolinggo.
Adapun ide pemindahan tugu ke Alun-alun, menurut Heri, bukan usulan asal-asalan. Ia mencontohkan Alun-alun Kota Madiun yang didalamnya terdapat tugu-tugu simbol ikon nasional pun internasional.
“Jika tugu ini dipindah maka harus dibentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk menjaga barang dan kebersihan, sehingga UPT ini yang nantinya bertanggung jawab,” imbuhnya.
Kepala DPUPR PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menyebut, bahwa pemindahan tugu ini bisa saja dilakukan, tergantung kebijakan walikota untuk penataan landscape sesuai yang diinginkan.
“Kalau memang harus dipindahkan, nantinya harus menggunakan mekanisme yang ada, serta harus dilakukan kajian apakah pemindahan ini efisien, ataukan memang malah mengeluarkan anggaran yang lebih besar,” bebernya.
Setyorini menjelaskan bahwa 5 tugu ini pengadaannya berupa barang. Sehingga ketika dipindah, maka pondasi tugu masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ikon pengganti.
“Tentunya sekali lagi butuh kajian, perhitungan dan pencermatan kembali dari regulasi Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak bisa ujuk-ujuk,” imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra