Pasuruan, – Sepasang suami istri di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Muhamad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18), nekat menjebak korbannya sebelum merampas sepeda motor dan ponselnya dengan ancaman senjata tajam.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu malam (2/3/2025), ketika korban Yahya (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Nguling, berkomunikasi dengan Anisa Bahar melalui WhatsApp.
Anisa mengajak korban bertemu di pinggir jalan Desa Kurung, Kecamatan Kejayan. Namun, sesaat sebelum korban tiba, Anisa kembali menghubunginya dan meminta pindah lokasi ke dekat makam di Dusun Tegalan, Desa Kurung, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Tanpa curiga, korban mengikuti arahan Anisa. Namun, begitu tiba di lokasi yang sepi, dua pria tak dikenal tiba-tiba menghadangnya. Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy serta ponsel Oppo F11 miliknya.
“Korban yang ketakutan memilih melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban,” ujar Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, Rabu (5/3/2025).
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kejayan. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (4/3/2025), Unit Reskrim Polsek Kejayan, dibantu Buser Timur dan Polsek Pasrepan, berhasil menangkap Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Anisa adalah otak di balik perampokan ini. Ia sengaja menjebak korban karena merasa dendam, mengingat korban sering menggodanya.
Tak hanya bersekongkol dengan suaminya, Muhamad Badrus Suhur, Anisa juga bersekongkol dengan saudara kandungnya, Rokhim (24), yang saat ini masih buron.
“Anisa yang mengatur jebakan ini. Begitu korban datang ke lokasi, suaminya bersama satu pelaku lain langsung melakukan perampokan,” jelas Bambang.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ponsel Oppo F11 milik korban yang sempat dikubur di belakang rumah Anisa, serta sebuah jaket hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Namun, sepeda motor Honda Scoopy hasil rampokan masih dibawa kabur oleh Rokhim,” ujar Bambang.
Saat ini, polisi masih memburu Rokhim yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Pasuruan.
Sementara itu, Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar telah diamankan di Mapolsek Kejayan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang buron,” tutup Bambang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra