Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Bakal Bangun SMPN 11, Siapkan Lahan di 3 Lokasi Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan Tunggu Kepastian Badan Geologi NU Lumajang Beberkan Lima Keistimewaan yang Perlu Diketahui Saat Bulan Ramadhan

Sosial · 6 Mar 2025 03:46 WIB

Sanksi Kurang Tegas, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran di Jember


					RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember). 
Perbesar

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember).

Jember,- Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditemukan masih banyak berkeliaran di seantero Kota Jember.

Meski sudah berulangkali terjaring razia dan dibina di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jember, namun tak juga memberikan efek jera.

Selepasnya dari Liposos, mereka kembali berhamburan, mayoritas mengemis dijalan. Sanksi yang kurang tegas diyakini jadi penyebab para gepeng tidak kapok bertingkah kembali.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, Muhammad Irfan mengakui bahwa sanksi yang diberikan saat ini kepada para gepeng tidak cukup memberikan efek jera.

“Hukuman yang dikenakan hanya denda Rp 25 ribu dan satu malam di sel tahanan Liposos. Ini tidak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan dari mengemis,” kata Irfan, Rabu, (5/3/25).

Menurut Irfan, fenomena sanksi ringan inilah yang mengakibatkan banyak gepeng kembali ke jalan setelah menjalani hukuman.

“Setelah membayar denda, mereka biasanya kembali beroperasi dalam waktu singkat. Ini menjadi masalah yang terus berulang,” tambahnya.

Irfan menyebut bahwa pemberi uang kepada gepeng seharusnya juga bisa dikenakan sanksi sesuai dalam aturan. Namun sanksi bagi pemberi uang terhadap gepeng ini masih belum pernah terjadi dilakukan di Jember.

“Kami pernah mengusulkan penangkapan di tempat bagi pemberi uang, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak ada yang memberi, tentu tidak akan ada gepeng,” jelasnya.

Data dari UPT Liposos Jember menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 18 gepeng yang berhasil direhabilitasi. Sementara itu, hasil operasi yang dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025 belum dilaporkan.

“Jumlah rehabilitasi gepeng hanya 18 orang di tahun lalu, kami belum menerima data terbaru dari Satpol PP untuk tahun ini,” tutup Irfan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda

6 Maret 2025 - 17:12 WIB

Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan Tunggu Kepastian Badan Geologi

6 Maret 2025 - 13:42 WIB

Mudik Gratis 2025, Pemkab Pasuruan Siapkan 5 Bus untuk Antar Warga Pulang Kampung

5 Maret 2025 - 18:21 WIB

Legislator ini Ingatkan Pentingnya Bimbingan Orang Tua saat Anak Main Media Sosial

28 Februari 2025 - 22:51 WIB

Pidato Perdana sebagai Bupati, Gus Haris Ajak Pejabat Pemkab Probolinggo Akselerasi Program Kerja

28 Februari 2025 - 21:44 WIB

Hujan Deras, Penyambutan Bupati Gus Haris di Probolinggo Tetap Meriah

28 Februari 2025 - 19:50 WIB

Carut-marut Distribusi Pupuk di Probolinggo, Panja Minta Semua Distributor dan Kios Diganti

27 Februari 2025 - 19:37 WIB

Sambut Ramadan, MUI Probolinggo Terbitkan Maklumat Penertiban Pengeras Suara

27 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bulog Jamin Stok Beras di Probolinggo dan Lumajang Aman hingga Tahun Depan

27 Februari 2025 - 15:50 WIB

Trending di Sosial