Jember,- Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditemukan masih banyak berkeliaran di seantero Kota Jember.
Meski sudah berulangkali terjaring razia dan dibina di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jember, namun tak juga memberikan efek jera.
Selepasnya dari Liposos, mereka kembali berhamburan, mayoritas mengemis dijalan. Sanksi yang kurang tegas diyakini jadi penyebab para gepeng tidak kapok bertingkah kembali.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, Muhammad Irfan mengakui bahwa sanksi yang diberikan saat ini kepada para gepeng tidak cukup memberikan efek jera.
“Hukuman yang dikenakan hanya denda Rp 25 ribu dan satu malam di sel tahanan Liposos. Ini tidak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan dari mengemis,” kata Irfan, Rabu, (5/3/25).
Menurut Irfan, fenomena sanksi ringan inilah yang mengakibatkan banyak gepeng kembali ke jalan setelah menjalani hukuman.
“Setelah membayar denda, mereka biasanya kembali beroperasi dalam waktu singkat. Ini menjadi masalah yang terus berulang,” tambahnya.
Irfan menyebut bahwa pemberi uang kepada gepeng seharusnya juga bisa dikenakan sanksi sesuai dalam aturan. Namun sanksi bagi pemberi uang terhadap gepeng ini masih belum pernah terjadi dilakukan di Jember.
“Kami pernah mengusulkan penangkapan di tempat bagi pemberi uang, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak ada yang memberi, tentu tidak akan ada gepeng,” jelasnya.
Data dari UPT Liposos Jember menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 18 gepeng yang berhasil direhabilitasi. Sementara itu, hasil operasi yang dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025 belum dilaporkan.
“Jumlah rehabilitasi gepeng hanya 18 orang di tahun lalu, kami belum menerima data terbaru dari Satpol PP untuk tahun ini,” tutup Irfan. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra