Jember,- Sebanyak 693 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember patut berbahagia. Mereka berpeluang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yang dapat meringankan masa hukuman.
Ratusan narapidana ini telah diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lapas Kelas II A Jember, Selasa, (4/3/25) lalu. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi khusus saat lebaran nanti.
Proses peninjauan syarat remisi, akan berlangsung secara bertahap hingga sepekan menjelang lebaran. Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah penerima remisi bisa bertambah.
Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan dibawah binaannya mencapai 793 orang.
Dengan 693 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, maka warga binaan yang bakal mendapatkan keringanan hukuman jumlahnya mencapai 90 persen dari total seluruh penghuni lapas.
“Dari total 793 narapidana, sebanyak 693 orang telah diajukan untuk remisi khusus hari raya. Proses pengajuan ini akan berlangsung hingga H-7 sebelum hari raya, sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” kata Kristyo, Kamis, (6/3/25).
Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam, serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Semua narapidana, terlepas dari jenis kasus, dapat menerima remisi asalkan memenuhi kriteria yang ada. Syarat mutlak adalah berkelakuan baik,” tambah Kristyo.
Menurut Kristyo, remisi ini akan diberikan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
Narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, yang dapat bertambah seiring dengan lamanya masa hukuman.
“Remisi ini akan diberikan tepat pada hari H Idul Fitri,” tutupnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra