Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo, masih tergolong tinggi. Bahkan selama Februari, wanita bersuami yang alih status sebagai janda jumlahnya meningkat dibandingkan Januari.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selama februari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 228 perkara cerai.
Dari jumlah perkara tersebut, 196 di antaranya telah diputus. Sedangkan, pada Januari lalu terdapat 225 perkara cerai, dengan 154 perkara yang diputus.
“Setiap perkara perceraian yang masuk, kami upayakan mediasi dulu, harapannya tentu tidak lanjut bercerai. Tapi, jika keduanya (suami dan istri, red) ngotot bercerai maka lanjut di persidangan,” kata Faruq, Kamis (6/3/25).
Faruq melanjutkan, dari 228 perkara cerai yang diterima selama Februari, 66 di antaranya merupakan perkara cerai talak atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak suami.
Sedangkan 162 lainnya merupakan perkara cerai gugat atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak istri.
Sedangkan untuk 196 perkara cerai yang diputus 49 di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan jumlah untuk cerai gugat mencapai 147 perkara.
Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
Kemudian ada faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral, setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra