Jember,- Harapan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jember untuk memiliki rumah impian, bisa segera terwujud. Hal ini tak lepas dari rencana pemerintah setempat yang akan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda, menjelaskan bahwa selama ini MBR harus membayar retribusi PBG berdasarkan ukuran rumah mereka.
Dengan kebijakan penghapusan retribusi, jelas Rahman, akan memberikan kemudahan bagi MBR untuk mendapatkan rumah dengan tipe 36 hingga 45.
“Penghapusan retribusi ini merupakan langkah positif bagi MBR, yang sebelumnya membayar sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban mereka dan mempercepat proses PBG,” kata Rahman, Jumat, (7/3/25).
Meski rencananya sudah matang, namun hingga kini petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program tiga juta rumah di Jember belum diterima sehingga kuota rumah yang akan dibangun masih belum jelas.
Rencananya, dua juta unit akan dibangun di daerah pedesaan. Sementara satu juta rumah sisanya akan tersebar di kawasan perkotaan.
“Program ini berlaku untuk seluruh Indonesia, tetapi kami masih menunggu juknis dari pusat. Tentunya, kami berharap Jember juga mendapatkan bagian dari kuota tersebut, dan saat ini koordinasi dengan kementerian sedang dilakukan,” tambahnya.
Mengenai lokasi pembangunan rumah, lahan yang akan digunakan masih dalam tahap pemetaan. Lahan pemerintah dan aset sitaan kasus korupsi menjadi prioritas untuk merealisasikan program ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi mengenai lahan yang bisa digunakan, tetapi pemetaan masih belum selesai. Semuanya masih menunggu juknis yang akan diturunkan dari pusat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pembangunan 3 juta rumah per tahun. Untuk mensukseskan program ini, pemerintah daerah diminta untuk ikut menyesuaikan. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra