Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyatakan, dua orang berinisial MKA dan AS ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan salah satu orang yang berinisial YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang hadir dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Kejari Lumajang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Lumajang selama tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu terbongkar. Kejaksaan Negeri Lumajang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih, Selasa (11/3/25).
Sedangkan, YF salah satu dari dua tersangka lainnya untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka YF berjalan lancar.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.
Sebagai tambahan informasi, YF sebagai RM bank memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu.
Kondisi itu rupanya memberi peluang baginya untuk melakukan tindak korupsi. YF dibantu KA dan AS untuk memalsukan laporan dari nasabah.
Rekayasa yang dibuat tiga tersangka itu sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.
Akibatnya, dari hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMN Tbk kantor cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023 tersebut tercatat telah merugikan negara hingga Rp2.042.216.371. Ketiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra