Menu

Mode Gelap
Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Geger! Pencari Rumput di Kota Probolinggo Temukan Bayi Mengambang di Sungai Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg Manfaat Berpuasa Sangat Baik bagi Kesehatan Tubuh Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 21:03 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk


					UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dibongkar aparat Satreskrim Polres Jember. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap 2 orang terduga pelaku dan menyita sedikitnya 3 ton pupuk.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, temuan kasus ini berawal saat  pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu, (8/3/25) lalu.

Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi lalu mencegat truk berisi yang pupuk bersubsidi.

Pengemudi truk berinisial S (41) kemudian diamankan. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa truk dan pupuk ponska sebanyak 45 karung atau sejumlah 3 ton.

Saat diinterogasi, S mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial MG (46), selaku pemilik kios. Tak menunggu lama, polisi juga kemudian mengamankan MG.

Padahal, pupuk tersebut seharusnya didistribusikan kepada 9 kelompok tani di.Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Namun kedua pelaku malah berusaha menjualnya di Kecamatan Umbulsari, Jember.

“Pupuk ini seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani di Sumbersari. Jadi kelangkaan ini tentu merugikan mereka,” ujar Bayu, Selasa (11/3/25).

Kapolres menegaskan, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dapat menyebabkan lonjakan harga pupuk di pasaran.

Selain itu, juga berpotensi mengurangi kualitas hasil pertanian, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain 3 ton pupuk subsidi, Polres Jember juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone (HP) dan dokumen pendistribusian.

“Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” bebernya.

“Nah karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kedua terduga pelaku tidak ditahan, namun penyidikan terus berlanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada pihak yang merugikan petani,” tutup Bayu. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

12 Maret 2025 - 18:57 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ditinggal Ngecas HP, Motor Matik di Belakang Rumah Raib

7 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus

6 Maret 2025 - 16:41 WIB

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit

5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Modus Minta Diantar, Motor Pemilik Warung di Tigasan Wetan Amblas

5 Maret 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal