Jember,- Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dibongkar aparat Satreskrim Polres Jember. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap 2 orang terduga pelaku dan menyita sedikitnya 3 ton pupuk.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, temuan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu, (8/3/25) lalu.
Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi lalu mencegat truk berisi yang pupuk bersubsidi.
Pengemudi truk berinisial S (41) kemudian diamankan. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa truk dan pupuk ponska sebanyak 45 karung atau sejumlah 3 ton.
Saat diinterogasi, S mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial MG (46), selaku pemilik kios. Tak menunggu lama, polisi juga kemudian mengamankan MG.
Padahal, pupuk tersebut seharusnya didistribusikan kepada 9 kelompok tani di.Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Namun kedua pelaku malah berusaha menjualnya di Kecamatan Umbulsari, Jember.
“Pupuk ini seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani di Sumbersari. Jadi kelangkaan ini tentu merugikan mereka,” ujar Bayu, Selasa (11/3/25).
Kapolres menegaskan, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dapat menyebabkan lonjakan harga pupuk di pasaran.
Selain itu, juga berpotensi mengurangi kualitas hasil pertanian, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.
“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain 3 ton pupuk subsidi, Polres Jember juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone (HP) dan dokumen pendistribusian.
“Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” bebernya.
“Nah karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kedua terduga pelaku tidak ditahan, namun penyidikan terus berlanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada pihak yang merugikan petani,” tutup Bayu. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra