Menu

Mode Gelap
Tampung Aspirasi Pedagang, Bupati Gus Haris Tata Ulang Pasar Semampir Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi Penjaga Terowongan, Sosok Penting di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api Bupati Gus Haris Pimpin Tera Ulang BBM di SPBU Tongas, ini Hasilnya Tangis Haru Pecah Ketika Warga Binaan Lapas Lumajang Bertemu Buah Hatinya Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2025 14:59 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk


					Tersangka pengedar sabu, Lapi. Perbesar

Tersangka pengedar sabu, Lapi.

Pasuruan, – Upaya pengedar sabu di Pasuruan untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, mencoba melarikan diri dengan mengenakan daster dan bersembunyi di area persawahan.

Namun, penyamarannya tak mampu menipu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang telah mengintainya.

Saat digerebek di rumahnya, Lapi langsung kabur ke belakang rumah dan bersembunyi di sawah dengan mengenakan daster milik istrinya. Namun, gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya berhasil diamankan.

“Awalnya anggota sempat terkecoh karena penampilan tersangka menyerupai ibu-ibu, tapi setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata benar dia adalah target operasi kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3/2025).

Lapi dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia kerap menghilang saat hendak ditangkap, hingga akhirnya kali ini aksinya gagal total.

“Selama ini dia sudah menjadi target operasi. Selalu punya cara untuk menghilang, tapi kali ini keberuntungan tidak berpihak kepadanya,” tambah Agus.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram, bendel plastik klip, sekop takaran sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, Lapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi

13 Maret 2025 - 19:46 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas llB Lumajang Buka Bersama Keluarga

13 Maret 2025 - 05:55 WIB

Temuan Mengejutkan DPRD Jember, Takaran Minyakita Kurang 100 ml, Dijual di Atas HET

13 Maret 2025 - 03:56 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

12 Maret 2025 - 18:57 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal