Menu

Mode Gelap
Longsor di Jalur Wisata Bromo, Akses Sempat Lumpuh Bocah 10 Tahun Terseret Arus di Sungai Pandaan, Ditemukan Meninggal Dunia Mengunjungi Kedai Ramen Khas Jepang di Kota Probolinggo, Suguhkan Kelezatan Mie saat Berbuka Puasa Razia Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Tabrak Lari Dramatis di Jember, Lima Terluka Bobol Warung Bakso Melati, Pria Lansia Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2025 16:18 WIB

Razia Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal


					Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota. Perbesar

Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025), petugas mengamankan tiga pemilik miras ilegal serta menyita ratusan botol miras di tiga lokasi berbeda, yakni Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil operasi, petugas menyita 4 botol besar Arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol Vodka Mansion di Grati.

Di Rejoso, ditemukan 59 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Beer Singaraja.

Sementara di Lekok, polisi mengamankan 342 botol Arak Bali ukuran sedang serta 20 botol Arak Bali ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo menegaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, terutama selama Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Arief, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi lingkungan yang lebih aman,” kata Davis.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal karena dapat berpotensi memicu gangguan keamanan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tabrak Lari Dramatis di Jember, Lima Terluka

16 Maret 2025 - 13:43 WIB

Bobol Warung Bakso Melati, Pria Lansia Ini Akhirnya Diringkus Polisi

16 Maret 2025 - 13:15 WIB

Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi

13 Maret 2025 - 19:46 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

13 Maret 2025 - 14:59 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas llB Lumajang Buka Bersama Keluarga

13 Maret 2025 - 05:55 WIB

Temuan Mengejutkan DPRD Jember, Takaran Minyakita Kurang 100 ml, Dijual di Atas HET

13 Maret 2025 - 03:56 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

12 Maret 2025 - 18:57 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal