Menu

Mode Gelap
Berkat Jejak Kaki, Sapi Jantan yang Dicuri Maling Berhasil Ditemukan DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang Dipukul dan Diinjak, Pegawai Villa Bromo Laporkan WNA Majikannya Jahat Dan Rakus, Sosok Rahwana Dibuat Untuk Pawai Ogoh – Ogoh di Lumajang

Sosial · 17 Mar 2025 12:22 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri). (foto: freepik.com)
Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri). (foto: freepik.com)

Jember,- Dalam dua bulan pertama tahun 2025 ini, Jember mencatatkan lonjakan signifikan dalam kasus perceraian, dengan ribuan janda baru bermunculan.

Fenomena ini dipicu oleh beragam faktor, namun masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama yang mendominasi.

Pada bulan Januari 2025, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat 599 pengajuan perceraian, dengan 319 permohonan yang berhasil dikabulkan.

Angka tersebut terus meningkat pada bulan Februari, di mana 522 perkara diajukan dan 647 di antaranya disetujui. Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Jember selama tahun 2024 mencapai 6.489 kasus, dengan 5.613 permohonan yang dikabulkan.

Humas PA Jember, Mohammad Hosen, mengatakan, masalah ekonomi menjadi akar permasalahan yang paling sering dihadapi pasangan suami istri (pasutri).

“Masalah ekonomi ini kompleks dan beragam, menjadi pemicu utama ketidakstabilan dalam rumah tangga,” kata Hosen, Senin, (17/3/25).

Selain faktor ekonomi, beberapa pasangan juga mengaku merasa terpaksa menikah.

Hal ini sering kali terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda, di mana kurangnya kesabaran menyebabkan mereka memilih untuk bercerai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan dalam rumah tangga tidak hanya berkisar pada aspek ekonomi, tetapi juga melibatkan dinamika emosional dan sosial yang perlu diperhatikan.

“Banyak yang merasa tidak bahagia dalam pernikahan, terutama ketika baru menikah. Karena kurang sabar akhirnya mengajukan perceraian. Namun, permohonan itu tidak secara pasti bisa dikabulkan tanpa alasan yang tepat,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang

17 Maret 2025 - 17:25 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Jember Resmikan Layanan ‘Wadul Guse’

15 Maret 2025 - 04:55 WIB

Pasar Semampir Mulai Ditata Ulang, Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel

14 Maret 2025 - 21:19 WIB

Temui Wali Kota, Kalapas Probolinggo Minta Pemkot Dibangunkan Lapas Baru

14 Maret 2025 - 18:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Organda Probolinggo Siapkan Bus Cadangan

14 Maret 2025 - 14:20 WIB

Trending di Sosial