Lumajang,- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Meski demikian, THR di Kabupaten Lumajang hingga Senin (17/3/25), masih belum bisa dicairkan. Dalihnya, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Mentri Dalam Negeri (Mandagri).
“ASN Lumajang masih belum menerima THR, dan masih menunggu keputusan Mandagri terkait siapa saja nantinya yang berhak mendapatkan THR,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono.
Menurut Agus, Pemerintah Pusat masih baru mengumumkan terkait Peraturan Pemerintah (PP), yang ada kaitannya tentang penyaluran THR untuk ASN di pusat maupun di daerah.
“Meski begitu, kita tetap menunggu keputusan dari mendagri. Sebab, hingga saat ini keputusan tersebut masih belum diterima,” imbuhnya.
Agus menyebut, penyaluran THR bagi ASN dan pegawai di Pemkab Lumajang, sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Draf putusan bupati sudah siap, jadi jika nanti keputusan mandagri sudah keluar, THR yang sudah disiapkan sudah bisa disalurkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra