Menu

Mode Gelap
Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2025 12:48 WIB

Bikin Gaduh, Belasan Preman di Jember Digulung Polisi


					DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Polres Jember meringkus belasan orang yang diduga melakukan tindak premanisme. Selain itu, ulah mereka dinilai kerab mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, pihaknya konsisten mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

Dalam upayanya, jelas Bayu, Polres Jember menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, terutama bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dan investor agar terhindar dari aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu,” ungkap Bayu saat rilis kasus tersebut, Senin (17/3/25).

Adapun 12 orang yang ditangkap, menurut Bayu, terlibat dalam berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pemalakan terhadap pengendara dan pedagang di area publik.

“Selain itu, beberapa pelaku juga terlibat dalam tindakan mabuk di tempat umum,” tambahnya.

Dari 12 orang yang diamankan, lima diantaranya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sementara satu orang yang merupakan residivis, dijerat dengan tindak pidana pemerasan.

Untuk tindak pidana ringan, polisi menggunakan pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 hari. Sedangkan kasus pengancaman dan pemerasan, pasal 335 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menjadi landasan hukum.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman keras, uang hasil pungutan liar, serta alat yang digunakan untuk melakukan ancaman,” papar Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan mentolerir aksi premanisme. Disamping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak takut atau terintimidasi oleh pihak manapun.

“Kami juga menekankan larangan kepada seluruh anggota Polres untuk tidak meminta dukungan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Dinilai Tolak Laporan, Anggota Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam

17 Maret 2025 - 21:42 WIB

Berkat Jejak Kaki, Sapi Jantan yang Dicuri Maling Berhasil Ditemukan

17 Maret 2025 - 21:33 WIB

Dipukul dan Diinjak, Pegawai Villa Bromo Laporkan WNA Majikannya

17 Maret 2025 - 17:02 WIB

Pulang Ziarah Makam, Motor Warga Tisnonegaran Kota Probolinggo Digondol Maling

17 Maret 2025 - 13:46 WIB

Razia Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

16 Maret 2025 - 16:18 WIB

Tabrak Lari Dramatis di Jember, Lima Terluka

16 Maret 2025 - 13:43 WIB

Bobol Warung Bakso Melati, Pria Lansia Ini Akhirnya Diringkus Polisi

16 Maret 2025 - 13:15 WIB

Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi

13 Maret 2025 - 19:46 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

13 Maret 2025 - 14:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal