Jember,- Polres Jember meringkus belasan orang yang diduga melakukan tindak premanisme. Selain itu, ulah mereka dinilai kerab mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, pihaknya konsisten mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
Dalam upayanya, jelas Bayu, Polres Jember menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, terutama bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dan investor agar terhindar dari aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu,” ungkap Bayu saat rilis kasus tersebut, Senin (17/3/25).
Adapun 12 orang yang ditangkap, menurut Bayu, terlibat dalam berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pemalakan terhadap pengendara dan pedagang di area publik.
“Selain itu, beberapa pelaku juga terlibat dalam tindakan mabuk di tempat umum,” tambahnya.
Dari 12 orang yang diamankan, lima diantaranya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sementara satu orang yang merupakan residivis, dijerat dengan tindak pidana pemerasan.
Untuk tindak pidana ringan, polisi menggunakan pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 hari. Sedangkan kasus pengancaman dan pemerasan, pasal 335 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menjadi landasan hukum.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman keras, uang hasil pungutan liar, serta alat yang digunakan untuk melakukan ancaman,” papar Bayu.
Bayu menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan mentolerir aksi premanisme. Disamping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak takut atau terintimidasi oleh pihak manapun.
“Kami juga menekankan larangan kepada seluruh anggota Polres untuk tidak meminta dukungan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” tegasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra