Menu

Mode Gelap
DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar

Sosial · 18 Mar 2025 16:01 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setiap tahun tepatnya pada saat Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan dinas yang ada di pusat maupun daerah dilarang digunakan pada saat mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Namun, siapa sangka, di Kabupaten Lumajang kendaraan dinas justru diperbolehkan dibawa mudik lebaran untuk mendatangi keluarga yang membutuhkan kendaraan roda dua maupun empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang membawa kendaraan dinas saat libur lebaran.

“Membawa mobil dinas bebas bisa digunakan kapan saja selama masih masa cuti bersama,” kata Agus, Selasa (18/3/25).

Bahkan, kata Agus, untuk ASN yang mau membawa mobil dinas tidak perlu mengganti plat nomor polisi dengan plat warna hitam.

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, dan itu terserah ASN kapan saja mau digunakan, silakan. Tapi plat nomernya gak usah diganti dengan plat hitam,” katanya.

Lanjut Agus, tujuan kendaraan ASN diperbolehkan digunakan saat mau mudik lebaran, agar mobil yang dikhususkan untuk kerja bisa tetap terawat meski dalam kondisi cuti bersama.

“Jadi mending dibawa saja, daripada di kantor tidak ada yang merawatnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang

17 Maret 2025 - 17:25 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan

17 Maret 2025 - 12:22 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Jember Resmikan Layanan ‘Wadul Guse’

15 Maret 2025 - 04:55 WIB

Pasar Semampir Mulai Ditata Ulang, Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel

14 Maret 2025 - 21:19 WIB

Temui Wali Kota, Kalapas Probolinggo Minta Pemkot Dibangunkan Lapas Baru

14 Maret 2025 - 18:08 WIB

Trending di Sosial