Lumajang, – Setiap tahun tepatnya pada saat Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan dinas yang ada di pusat maupun daerah dilarang digunakan pada saat mudik lebaran.
Pasalnya, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Namun, siapa sangka, di Kabupaten Lumajang kendaraan dinas justru diperbolehkan dibawa mudik lebaran untuk mendatangi keluarga yang membutuhkan kendaraan roda dua maupun empat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang membawa kendaraan dinas saat libur lebaran.
“Membawa mobil dinas bebas bisa digunakan kapan saja selama masih masa cuti bersama,” kata Agus, Selasa (18/3/25).
Bahkan, kata Agus, untuk ASN yang mau membawa mobil dinas tidak perlu mengganti plat nomor polisi dengan plat warna hitam.
“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, dan itu terserah ASN kapan saja mau digunakan, silakan. Tapi plat nomernya gak usah diganti dengan plat hitam,” katanya.
Lanjut Agus, tujuan kendaraan ASN diperbolehkan digunakan saat mau mudik lebaran, agar mobil yang dikhususkan untuk kerja bisa tetap terawat meski dalam kondisi cuti bersama.
“Jadi mending dibawa saja, daripada di kantor tidak ada yang merawatnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra