Jember,- Dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran limbah tambak, komisi B DPRD Jember mengusulkan penghentian sementara operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).
Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan Komisi C DPRD Jember dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Gumukmas, Direktur PT DGS, serta dengan dinas terkait, Selasa, (18/3/25)
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar tanggal 24 Februari lalu dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.
Candra menjelaskan, dari hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD menyikapi limbah tambak tersebut.
Empat rekomendasi itu meliputi pemetaan luasan tanah pertanian, perbaikan klep sungai, pembentukan satuan kerja, serta penghentian sementara operasional PT DGS.
“Kami masih belum bisa menentukan estimasi waktu untuk evaluasi ini, dan kami akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melaksanakan rekomendasi yang kami maksud,” bebernya.
Mengenai mekanisme penghentian, ia menjelaskan bahwa DPRD akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan rekomendasi ini.
Selain itu, juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghentian operasional PT DGS dan tambak-tambak yang ada di daerah aliran sungai.
Candra menegaskan bahwa penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PT DGS saja. Tetapi juga untuk semua tambak rakyat yang terindikasi mencemari sungai.
“Semua pihak yang dianggap mencemari sungai harusnya juga ditutup,” tegasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra