Menu

Mode Gelap
Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran Patrol Sahur, Kreativitas Gotong Royong hingga Bernilai Sosial Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

Sosial · 19 Mar 2025 14:04 WIB

Dituding Tolak Laporan, Begini Penjelasan Kapolsek Sukapura


					Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, dituding menolak laporan warga yang diduga menjadi korban kriminal. Namun tudingan itu lantas dibantah oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan, tidak ada penolakan yang dilakukan anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan adanya keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya dua laporan. Laporan yang pertama masuk itu dari majikan ART,” kata AKP Ardhi, Rabu (19/3/25).

Dikesempatan yang sama, Kasihumas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, bahwa Polsek Sukapura menyarankan korban agar melapor ke Polres Probolinggo, dikarenakan adanya laporan lebih awal dari majikan korban.

“Agar tidak terjadi ‘conflict of interest’ atau benturan kepentingan dikarenakan laporan kedua pihak di tempat yang sama, oleh karena itu pihak polsek menyarankan melapor ke Polres Probolinggo. Bahkan Kapolsek Sukapura bersedia mengantar ke polres untuk membuat laporan,” jelas Iptu Vita.

Iptu Vita juga menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, tidak terdapat laporan terkait anggota Polsek Sukapura.

“Sudah kami tanyakan ke Propam dan belum ada aduan atau komplain pelayanan yang masuk terkait anggota Polsek Sukapura,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan dialami Suwarni (42), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

Ia dianiaya majikannya lantaran dituduh mencuri uang Rp 100 juta lebih dan beberapa perhiasan.

Namun saat melapor ke Polsek Sukapura, diduga laporan tersebut tidak diterima sehingga melapor ke Polres Probolinggo.

“Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura namun tidak diterima dengan alasan hanya gara-gara tidak bawa KTP,” terang Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran

19 Maret 2025 - 18:24 WIB

Patrol Sahur, Kreativitas Gotong Royong hingga Bernilai Sosial

19 Maret 2025 - 17:41 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 16:01 WIB

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang

17 Maret 2025 - 17:25 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan

17 Maret 2025 - 12:22 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Sosial