Menu

Mode Gelap
Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran Patrol Sahur, Kreativitas Gotong Royong hingga Bernilai Sosial Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

Sosial · 19 Mar 2025 18:24 WIB

Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

“Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, Rabu (19/3/2025).

Kata dia, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.

“Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam kategori yang dibatasi,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Kami ingin memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Lumajang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir,” ujarnya.

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok.

“Kami juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Patrol Sahur, Kreativitas Gotong Royong hingga Bernilai Sosial

19 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dituding Tolak Laporan, Begini Penjelasan Kapolsek Sukapura

19 Maret 2025 - 14:04 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 16:01 WIB

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang

17 Maret 2025 - 17:25 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan

17 Maret 2025 - 12:22 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Sosial