Pasuruan, – Seorang pria berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi. Ia diduga mencuri uang di kantor Koperasi CMD Cabang Podokaton di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, namun baru diketahui pada 6 Maret 2025 saat pegawai koperasi membuka loker dan mendapati uang sebesar Rp1,4 juta hilang.
Setelah mengetahui ada kehilangan, pihak koperasi mengecek rekaman CCTV dan mendapati ada seseorang yang masuk ke dalam kantor koperasi pada malam hari.
“Laporan baru diterima Polsek Keboncandi pada 17 Maret 2025, dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Junaidi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan MZ pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. MZ diketahui merupakan mantan karyawan koperasi yang telah diberhentikan sejak Januari 2025 lalu.
“Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti. MZ ini merupakan mantan karyawan koperasi tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra