Menu

Mode Gelap
Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026 Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga Petolekoran, Tradisi Unik Warga Gili Ketapang Jelang Lebaran TP PKK Lumajang Tebar Ilmu Perkuat Iman dengan Kajian Tafsir dan Tahsin Al-Qur’an

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 16:13 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong


					DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,– Dalam upaya penegakkan hukum dan melindungi masa depan generasi muda, Polres Jember memusnahkan sedikitnya 12.899 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis, (20/3/25) pagi.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Jember.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu juga mencakup sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, serta miras oplosan sebanyak dua truk atau sekitar 4.600 botol jenis arak.

Menurut Ferry, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan sejak awal Februari 2025 hingga saat ini.

“Untuk tersangka miras yang sudah kami proses langsung ke pengadilan jumlahnya mencapai puluhan, kemudian tersangka sabu-sabu itu ada belasan, termasuk juga undang-undang kesehatan yaitu okerbaya sekitar belasan yang sudah kami amankan,” bebernya.

Wakapolres juga menyoroti pentingnya perlindungan anak. Beberapa tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena menjual miras kepada anak di bawah umur.

“Kami akan memisahkan kasus ini. Jika ada yang menjual miras kepada anak-anak, itu akan menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Ferry menambahkan, 50 knalpot brong yang disita dari para remaja terduga pelaku balap liar (bali), juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Kami akan terus melakukan operasi meskipun operasi pekat telah selesai. Kami berkomitmen untuk mendeteksi dan memberantas peredaran miras, okerbaya, dan narkoba di Jember,” tutup Ferry. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko

25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Lumajang: Proses Pencarian DPO Edi Terkendala Cuaca

25 Maret 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal