Menu

Mode Gelap
Sebelum Mengarak Ogoh-ogoh, Umat Hindu di Lumajang Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Penting! Ini Imbauan Kapolres Probolinggo bagi Pemudik Jelang Lebaran 2025 Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026 Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 18:38 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang


					Kapolres Lumajang. Perbesar

Kapolres Lumajang.

Lumajang, – Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, yang diduga dalang penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang hingga saat ini masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang meminta foto DPO Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar mengatakan, foto DPO merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan untuk majelis hakim saat proses peradilan.

“Untuk foto alat bukti tidak akan kita sebar dan hanya akan diperlihatkan ketika proses peradilan saja,” kata Alex saat menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti berupa miras, Kamis (20/3/25).

Meski begitu, pihaknya akan tetap berusaha mencari Edi, yang sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum menemukan Edi. “Untuk pencariannya tetap kami lakukan sampai ketemu,” jelasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim di PN Lumajang justru menginginkan agar foto Edi yang sudah enam bulan buron, disebarluaskan.

“Sebarkan saja foto DPO ini, biar masyarakat juga tahu seperti apa orangnya, dengan begitu kan mudah menangkap Edi,” kata Redite Ika Saptiana yang juga Ketua PN Lumajang, Selasa (18/3/25).

Mendengar perintah dari Ketua PN Lumajang terkait penyebaran foto Edi, Prasetyo Pristanto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penanaman ganja di kawasan TNBTS, terlihat menganggukkan kepalanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko

25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Lumajang: Proses Pencarian DPO Edi Terkendala Cuaca

25 Maret 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal