Menu

Mode Gelap
Berjuang Melawan Penyakit, Warga Sumurdalam Probolinggo Butuh Uluran Tangan Mengenal ‘Bibibi’, Tradisi Bagi-bagi Makanan Menjelang Lebaran di Probolinggo Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan Pedagang Pasar Tanjung Jember Keluhkan Fasilitas dan Kebersihan, Gus Fawait Beri Respon Begini

Sosial · 23 Mar 2025 04:51 WIB

Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemkab Jember Batasi Truk Angkutan Barang


					Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik selama lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara non-stop selama 16 hari. Mulai tanggal 25 Maret hingga 8 April 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya menyebut, kendaraan yang akan dilarang beroperasi adalah truk dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk tronton, peti kemas, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut BBM, pupuk, dan kebutuhan mendesak lainnya,” jelas Agus, Sabtu, (22/3/25).

Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah jalan utama, seperti Jember-Banyuwangi, dan Jember-Lumajang. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang menghambat arus lalu lintas.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama menjelang puncak mudik pada tanggal 28 Maret 2025,” tambahnya.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, namun ada kekhawatiran dari asosiasi pengusaha truk yang merencanakan aksi protes.

Mereka menilai, bahwa pembatasan tanpa jam operasional ini terlalu ketat dan dapat berdampak pada pendapatan sopir truk.

“Ini adalah langkah sulit, tetapi demi kepentingan bersama, kami harus mematuhi kebijakan ini. Pengendalian lalu lintas ini sangat penting agar semua pengguna jalan, termasuk pemudik, dapat melintas dengan aman dan nyaman,” tutup Agus. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Berjuang Melawan Penyakit, Warga Sumurdalam Probolinggo Butuh Uluran Tangan

26 Maret 2025 - 18:49 WIB

Mengenal ‘Bibibi’, Tradisi Bagi-bagi Makanan Menjelang Lebaran di Probolinggo

26 Maret 2025 - 18:28 WIB

Pedagang Pasar Tanjung Jember Keluhkan Fasilitas dan Kebersihan, Gus Fawait Beri Respon Begini

26 Maret 2025 - 14:37 WIB

Kawal Kebijakan Gus Haris – Ra Fahmi, Karisma Perkokoh Silatturrahim

26 Maret 2025 - 10:47 WIB

Sidak Jelang Lebaran, Bupati Jember Pastikan Harga Sembako Stabil

25 Maret 2025 - 20:21 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya

25 Maret 2025 - 16:23 WIB

Sebanyak 21 Perusahaan di Lumajang Harus Bayar THR Karyawan, Paling Lambat H-7

25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Dua Mahasiswa di Lumajang Terluka saat Demo Tolak UU TNI

24 Maret 2025 - 21:13 WIB

Solidaritas Jember Melawan, Mahasiswa Turun Jalan Tolak Revisi UU TNI

24 Maret 2025 - 20:53 WIB

Trending di Sosial