Menu

Mode Gelap
Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

Sosial · 25 Mar 2025 14:50 WIB

Sebanyak 21 Perusahaan di Lumajang Harus Bayar THR Karyawan, Paling Lambat H-7


					Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).
Perbesar

Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2025 (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang diminta agar segera menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini.

“Hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Selasa (25/3/25).

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.

“SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru kami terima pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit,” ujar Betty.

Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” ungkapnya.

Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.

“Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Penting! Ini Imbauan Kapolres Probolinggo bagi Pemudik Jelang Lebaran 2025

28 Maret 2025 - 12:00 WIB

Pemkab Lumajang Berencana Bangun Sekolah Rakyat Gratis

27 Maret 2025 - 13:46 WIB

Berjuang Melawan Penyakit, Warga Sumurdalam Probolinggo Butuh Uluran Tangan

26 Maret 2025 - 18:49 WIB

Mengenal ‘Bibibi’, Tradisi Bagi-bagi Makanan Menjelang Lebaran di Probolinggo

26 Maret 2025 - 18:28 WIB

Trending di Sosial