Menu

Mode Gelap
Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang Mengenal Ogoh- ogoh, Tradisi Menjelang Hari Raya Nyepi Pawai Ogoh-ogoh Meriah di Lumajang, Wujud Toleransi Menjelang Nyepi dan Lebaran Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2025 17:39 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko


					RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran. Perbesar

RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran.

Pasuruan, – Seorang perempuan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kedapatan mencuri beberapa kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tak sampai ke ranah hukum setelah pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice (RJ).

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, bahwa perempuan berinisial RF (48) itu tertangkap tangan mengambil beberapa kue tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/3/2025).

“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo, Selasa (25/3/2025).

Saat dimintai keterangan, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Ia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran, namun tak memiliki uang untuk membeli.

“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran, tapi saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata RF saat mediasi di Polsek Grati.

Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba dengan kondisi RF yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ujar Jubair.

Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis. Setelah mediasi, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelas Prasetyo.

Mengetahui kondisi ekonomi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam, memberikan bantuan sosial kepada RF.

“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Munawir. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Lumajang: Proses Pencarian DPO Edi Terkendala Cuaca

25 Maret 2025 - 14:23 WIB

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak UU TNI, AJI Surabaya Layangkan Kecaman

25 Maret 2025 - 10:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal