Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.
Setelah menangkap Ngatoyo, Bambang, Toni dan Tomo, kini berlanjut kepada lima tersangka pengedar ganja kering. Lima tersangka tersebut, Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ganja di Lumajang menjadi sembilan orang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, berawal dari penangkapan Hartono dan Verinando. Pada saat penangkapan, Polres Lumajang menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil pikap.
“Setelah beberapa saat ditanya, mereka berdua mengaku, ada tiga komplotan lain, yang berujung pada penangkapan Suroso, Somar dan Tembul,” kata Alex, Rabu (26/3/25).
Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan 434 gram ganja kering. Artinya, dari Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering.
“Dari tiga tersangka ini kami mengamankan 434 gram ganja kering. Kalau dikalkulasi, dari lima orang ini ada satu kilogram ganja kering,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra