Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 17:13 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga


					KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif. Perbesar

KA resmi dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadapnya melalui mekanisme keadilan restoratif, Kamis (27/3/2025).

Penghentian penuntutan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum, dalam acara yang digelar di lobi kejaksaan.

KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 30 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam pengakuannya, KA mencuri sepeda motor dengan maksud menjual atau menggadaikannya. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk biaya pulang ke Lampung agar bisa bertemu istri dan anaknya, yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.

“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan. Kerinduan itulah yang membuat KA nekat melakukan pencurian,” ujar Teguh Ananto.

Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri, keputusan penghentian penuntutan ini menjadi berkah bagi KA. Kejaksaan menilai, keadilan restoratif layak diberikan agar ia bisa kembali ke keluarganya.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” kata Teguh.

Mendengar putusan itu, KA tak kuasa menahan haru. Ia menangis, begitu pula keluarganya yang hadir dalam acara tersebut.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko

25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal