Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti viralnya video sejumlah warga yang menyulut petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, usai salat Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025) pagi.
Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempatnya yakni, S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang merekam video. Juga tiga pemuda berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16) yang bertindak sebagai penyulut petasan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder yang dibeli di Pandaan, lalu dibongkar dan dirakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Barang bukti yang telah berupa gunting serta pisau yang digunakan untuk membongkar petasan,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, dalam video yang beredar, terlihat sejumlah remaja menyalakan petasan dengan daya ledak yang cukup keras. Tampak seperti perang, suasana gelap akibat asap yang mengepul, membuat kejadian ini semakin menegangkan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra