Menu

Mode Gelap
Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

Budaya · 5 Apr 2025 16:13 WIB

Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya


					Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025. Perbesar

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025.

Pasuruan, – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar masyarakat nelayan pada 7 dan 8 April 2025, Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran berisi imbauan keselamatan pelayaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tegas AKBP Davis dalam edaran yang diterbitkan Jumat (4/4/2025).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kapal yang digunakan untuk kegiatan Praonan harus dalam kondisi layak berlayar, dengan pengecekan menyeluruh pada mesin dan badan kapal.

Nakhoda juga wajib memastikan seluruh penumpang dan ABK memakai life jacket, serta kapal dilengkapi alat keselamatan seperti ring bouy, jeriken, dan ban dalam.

Selain itu, nakhoda tidak diperkenankan memaksakan pelayaran saat cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Seluruh aturan tersebut harus dijalankan demi mengutamakan keselamatan penumpang, yang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024.

“Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegas AKBP Davis dalam surat edarannya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pantai Mbah Drajid Jadi Jujukan Warga Mandi di Laut saat Lebaran Ketupat

7 April 2025 - 16:24 WIB

Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2)

5 April 2025 - 12:41 WIB

Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

4 April 2025 - 20:35 WIB

Mengenal Ogoh- ogoh, Tradisi Menjelang Hari Raya Nyepi

29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Pawai Ogoh-ogoh Meriah di Lumajang, Wujud Toleransi Menjelang Nyepi dan Lebaran

29 Maret 2025 - 02:06 WIB

Sebelum Mengarak Ogoh-ogoh, Umat Hindu di Lumajang Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga

28 Maret 2025 - 15:28 WIB

Jahat Dan Rakus, Sosok Rahwana Dibuat Untuk Pawai Ogoh – Ogoh di Lumajang

17 Maret 2025 - 14:10 WIB

Festival MPS Kembali Digelar di Genggong, Ajang Adu Kreatifitas sekaligus Pelestarian Budaya Lokal

8 Maret 2025 - 08:49 WIB

Festival Seribu Sego Takir Sambut Hari Jadi Lumajang ke-769

31 Desember 2024 - 06:58 WIB

Trending di Budaya