Menu

Mode Gelap
Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Setelah 10 Tahun Rusak, Jalan di Lumajang Akhirnya Diperbaiki

Sosial · 9 Apr 2025 17:22 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya


					DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DIRESMIKAN: Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Kelurahan Jrebeng Lor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendirikan puluhan rumah perdamaian, yang diberi nama ‘Rumah Perdamaian Adhyaksa’.

Salah satu lokasi Rumah Perdamaian Adhyaksa yang didirikan dan kemudian diresmikan, terletak di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, selain di Kelurahan Jrebeng Lor, Rumah Perdamaian Adhyaksa juga diresmikan di 28 kelurahan se-Kota Probolinggo.

“Rumah Perdamaian Adhyaksa ini nantinya dapat menangani perkara-perkara dengan ketercelaan rendah, atau kasus yang kerugiannya dibawah Rp2,5 juta dan kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun,” kata Dodik, Rabu (9/5/25).

Dodik mengungkapkan, dalam penanganan perkara melalui ‘Restorative Justice’, baik terduga pelaku maupun korban, akan menjalani pengecekan terkait profil hingga rekam jejaknya.

Kasus yang ditangani selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Kemudian, perkara akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan.

“Nantinya di Rumah Perdamaian Adhyaksa tidak ada petugas piket, namun jika ada kasus yang harus diselesaikan maka Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akan mengirim jaksa fasilitator,” katanya.

Rumah Perdamaian Adhyaksa, menurut Dodik, dapat memberikan pencegahan terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jika tidak ada perkara, Rumah Perdamaian Adhy juga dapat digunakan sebagai tempat sosialisasi dan penyuluhan yang bersangkutan dengan hukum,” imbuhnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan, Pemkot Probolinggo mendukung upaya kejaksaan dalam upaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, termasuk menyediakan aset.

“Kami berharap masyarakat Kota Probolinggo yang memiliki masalah dan diselesaikan di Rumah Perdamaian Adhyaksa ini dapat mendapat manfaat dan memanfaatkan rumah ini,” harap Wali Kota. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Trending di Sosial