Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 03:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo


					DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa) Perbesar

DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber – Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi disita.

Rinciannya, ada 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Puluhan karung pupuk tersebut dimuat dalam kendaraan minibus jenis Isuzu Elf.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) dinihari lalu itu, sopir beserta kernetnya Elf turut diamankan oleh aparat kepolisian.

“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, pupuk akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi sebab tidak terdaftar di RDKK kios,” terang Adi Fajar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal