Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga orang yang diduga melakukan pemalakan di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan.
Tiga pelaku yang masing-masing berinisial AF (63), S (54) dan FF (27) diamankan pada Jumat (11/4/2025) setelah menerima uang tunai senilai Rp5 juta dari PT LNG.
Ketiga pelaku ini diduga menggunakan dalih legalitas tanah untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025) pagi, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, bahwa ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek PT LNG pada Kamis (10/5/2025).
Mereka mengancam akan menghentikan pekerjaan dan memblokade akses proyek jika tuntutan uang sebesar Rp60 juta tidak dipenuhi.
AF (63), warga Kecamatan Bugul Kidul, berperan sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan pekerjaan. S (54), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris dan ikut menghentikan pekerjaan. FF (27), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diperkenalkan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai sebesar Rp5 juta.
“Karena khawatir proyek terganggu dan keselamatan pekerja terancam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji sisanya akan diberikan pekan depan,” ungkap Yokbeth.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menerima informasi terkait peristiwa pemerasan tersebut langsung mendatangi kantor PT PIER yang beralamat di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Mereka mendapati tersangka AF, S, dan FF tertangkap tangan melakukan pemerasan dan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang sebelumnya diterima dari pihak PT LNG.
“Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan para tersangka beserta barang bukti di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yokbeth.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan industri dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu proyek strategis nasional,” tegas Yokbeth. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra