Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:03 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta


					Tersangka dan barang bukti. Perbesar

Tersangka dan barang bukti.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Kejayan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (56), warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI, namun akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan setelah korban gagal dalam seleksi.

Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dini hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Putri Al Hidayati (21), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Korban dijanjikan akan diloloskan menjadi anggota TNI gelombang I tahun 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp475 juta. Namun saat itu korban baru membayar Rp100 juta. Setelah gagal seleksi, korban meminta uang dikembalikan, tapi pelaku justru menghilang,” kata Bambang, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih sering membantu orang masuk TNI dan meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai bukti, termasuk kuitansi, surat pernyataan, hingga foto dirinya bersama mantan Panglima TNI.

“Pelaku sempat menghindar dan sulit dihubungi. Setelah kami selidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan langsung kami bawa ke Polsek Kejayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua lembar kuitansi bermeterai dengan tanda tangan pelaku, satu surat pernyataan, dua bukti transfer ke rekening pelaku, satu topi bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, dan satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang bersanding dengan mantan Panglima TNI.

Kini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming yang menjanjikan kelulusan instansi tertentu dengan jalur pintas,” pungkas Bambang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal