Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Kejayan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (56), warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI, namun akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan setelah korban gagal dalam seleksi.
Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dini hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Putri Al Hidayati (21), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Korban dijanjikan akan diloloskan menjadi anggota TNI gelombang I tahun 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp475 juta. Namun saat itu korban baru membayar Rp100 juta. Setelah gagal seleksi, korban meminta uang dikembalikan, tapi pelaku justru menghilang,” kata Bambang, Selasa (15/4/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih sering membantu orang masuk TNI dan meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai bukti, termasuk kuitansi, surat pernyataan, hingga foto dirinya bersama mantan Panglima TNI.
“Pelaku sempat menghindar dan sulit dihubungi. Setelah kami selidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan langsung kami bawa ke Polsek Kejayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua lembar kuitansi bermeterai dengan tanda tangan pelaku, satu surat pernyataan, dua bukti transfer ke rekening pelaku, satu topi bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, dan satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang bersanding dengan mantan Panglima TNI.
Kini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming yang menjanjikan kelulusan instansi tertentu dengan jalur pintas,” pungkas Bambang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra