Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan


					Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi). Perbesar

Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/25).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam, namun denda yang sama sebesar Rp1 miliar.

“Tomo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak membayar denda,” kata Prasetyo Pristanto.

Sedangkan terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.

“Bambang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak membayar denda,” katanya.

Meski tuntutan berat yang dialami oleh Tomo dan Bambang, berbeda dengan Tono yang tuntutannya lebih ringan.

“Tono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang ini, terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan memberikan argumen mereka terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal