Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/2/25) pagi.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, 109 perkara yang inkrah tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi pada periode Juli 2024 Maret 2025. Dan kasusnya, didominasi oleh perkara peredaran narkotika.
“Yang terbanyak masih narkotika ya, sepertinya (kasusnya, red) terus meningkat,” kata Ahmad Nuril usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.
Ia merinci, ratusan perkara tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar sebanyak 26 perkara, tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebanyak 30 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) sebanyak 2 perkara.
Kemudian, terdapat tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sebanyak 8 perkara, dan tindak pidana penadahan terdapat satu perkara.
Selanjutnya, ada tindak pidana penipuan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 perkara, dan tindak pidana UU Darurat (senjata tajam dan senjata api) sebanyak 3 perkara.
“Ada juga tindak pidana perjudian 3 perkara dan pembunuhan 2 perkara. Sehingga total pemusnahan hari ini berasal dari 109 perkara,” ujar dia.
Dari 109 perkara tersebut, terdapat ratusan ribu barang bukti yang turut dimusnahkan. Rincian barang bukti tersenut adalah:
• Pil Triheksifenidil: 60.470 butir
• Pil Dextrometrophan: 46.196 butir
• Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu): 169,23 gram
• Ganja: 490,65 gram
• Senjata tajam: 16 buah
• Handphone: 15 unit
• Timbangan digital: 9 unit
“Ini merupakan bentuk transparansi dari kami. Dan semoga dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas proses penegakan hukum serta turut mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra