Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 13:48 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/2/25) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, 109 perkara yang inkrah tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi pada periode Juli 2024 Maret 2025. Dan kasusnya, didominasi oleh perkara peredaran narkotika.

“Yang terbanyak masih narkotika ya, sepertinya (kasusnya, red) terus meningkat,” kata Ahmad Nuril usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ia merinci, ratusan perkara tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar sebanyak 26 perkara, tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebanyak 30 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) sebanyak 2 perkara.

Kemudian, terdapat tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sebanyak 8 perkara, dan tindak pidana penadahan terdapat satu perkara.

Selanjutnya, ada tindak pidana penipuan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 perkara, dan tindak pidana UU Darurat (senjata tajam dan senjata api) sebanyak 3 perkara.

“Ada juga tindak pidana perjudian 3 perkara dan pembunuhan 2 perkara. Sehingga total pemusnahan hari ini berasal dari 109 perkara,” ujar dia.

Dari 109 perkara tersebut, terdapat ratusan ribu barang bukti yang turut dimusnahkan. Rincian barang bukti tersenut adalah:

• Pil Triheksifenidil: 60.470 butir

• Pil Dextrometrophan: 46.196 butir

• Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu): 169,23 gram

• Ganja: 490,65 gram

• Senjata tajam: 16 buah

• Handphone: 15 unit

• Timbangan digital: 9 unit

“Ini merupakan bentuk transparansi dari kami. Dan semoga dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas proses penegakan hukum serta turut mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal