Probolinggo,- JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dipenjara usai melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat JS terhadap tetangganya ini bermula dari laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.
“Dari situlah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terdapat dua alat bukti. Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainal, Rabu (16/4/25).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap J-S. Selain itu, korban dan pihak keluarganya, dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka terakhir kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada akhir Desember 2024.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, yang relatif sepi sehingga JS leluasa melampiaskan nafsu liarnya.
Saat melakukan perbuatannya, JS mengancam akan mencelakai korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diancam agar tidak melaporkan kebejatan tersangka kepada orang tuanya.
Namun korban tak kuasa menahan sakit pada kemaluannya sehingga akhirnya bercerita pada orang tuanya. Cerita korban sontak membuat keluarga berang lalu mempolisikan JS.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Zainal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra