Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2025 17:43 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi


					DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Dawiyanti, Didik, saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman mati pasca membunuh istrinya sendiri, Jumat (4/4/25) dini hari lalu.

Ia menggunakan sebilah pisau saat menghabisi istrinya, Dwi Nurtikki Dawiyanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut,  pihaknya menilai Didik telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Didik  telah direncanakan atas tuduhan bahwa wanita yang telah pisah ranjang dengannya itu telah selingkuh.

“Kami kenai UU KDRT karena hubungannya masih suami istri. Tapi kami persangkakan juga pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan,” kata Adi Fajar, Jumat (18/4/25).

Dengan pasal tersebut, Didik terancam hukuman mati. Sebab, ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Didik. “Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ketika konferensi pers,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal