Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Sosial · 19 Apr 2025 21:18 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember. Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember.

Jember,- Proses pengajuan dispensasi pernikahan (Diska) di Kabupaten Jember, dinilai lebih rumit sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Dengan melibatkan beberapa instansi, pemohon harus melewati serangkaian prosedur kompleks yang mencakup evaluasi psikologis dan pemeriksaan kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menikahkan anak yang masih belum memenuhi syarat usia.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif of Law, Muhammad Irfan Soleh menilai bahwa mekanisme pengajuan Diska di Jember sekarang bersifat lintas sektoral.

Para pemohon kini harus berurusan dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) serta Pengadilan Agama (PA).

“Sistem sebelumnya lebih sederhana, hanya perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan biasanya langsung diputuskan. Sekarang, pemohon harus melewati berbagai instansi dengan proses yang sangat kompleks,” ungkap Irfan, Sabtu, (19/4/25).

Dalam aturan baru, pemohon diwajibkan menjalani serangkaian tahapan, termasuk evaluasi psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan setempat.

“Tantangan terbesar terletak pada proses di DP3AKB. Rekomendasi dari psikolog menjadi persyaratan mutlak. Tanpa dokumen ini, permohonan berisiko ditolak oleh pengadilan,” imbuhnya.

Aspek finansial juga menjadi sorotan. Irfan mencatat bahwa biaya untuk pengajuan Diska bisa mencapai Rp 600 ribu per orang, belum termasuk biaya ke pengadilan.

“Surat keterangan sehat dari Puskesmas dikenai biaya Rp 350 ribu, sementara tes narkoba di Labkesda Rp 250 ribu. Banyak keluarga di pedesaan yang ingin menikahkan anak mereka karena khawatir melanggar norma agama dan hukum,” tambahnya.

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jember, Moh. Hosen, menjelaskan bahwa prosedur baru ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut mengharuskan adanya rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, serta surat keterangan dari KUA,” cetusnya.

Hosen menegaskan bahwa persyaratan ini bukan untuk mempersulit warga, melainkan sebagai upaya melindungi anak dan mengurangi pernikahan dini.

“Masyarakat harus memahami bahwa ini adalah prosedur yang diperlukan,” Hosen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 738 kali

Baca Lainnya

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal

20 April 2025 - 16:19 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Trending di Sosial