Probolinggo,- Didik (25) warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa memaparkan sejumlah fakta baru pasca tersangka ditangkap dan diperiksa penyidik.
Menurutnya, sebelum dibunuh ternyata korban sempat berhubungan badan dengan pelaku. Pelaku meminta jatah pada korban dan mengajaknya ke hotel.
“Sempat berhubungan, di salah satu hotel sebelum terjadi pembunuhan,” kata Adi Fajar saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/25).
Ia menyebut, tersangka nekat menghabisi korban yang masih tercatat sebagai istri sahnya itu lantaran cemburu yang berujung sakit hati.
Berdasarkan pantauan di media sosial milik istrinya itu, tersangka menduga korban main serong dengan lelaki lain. Namun, saat korban ditanya, respon korban justru membuat Didik naik pitam.
“Kejadian setelah dari hotel, korban ditanya-tanya oleh tersangka dan mendapatkan respon yang mungkin tidak sesuai keinginannya sehingga ketika diantar pulang, terjadilah peristiwa itu (pembunuhan, red),” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dibawa. Terdapat sejumlah luka di tubuh korban di bagian leher dan perut.
“Korban meninggal diduga kehabisan darah, karena kena nadi dan perutnya. Untuk pisaunya yang dibuang, tadi kami sudah kami temukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Didik dijerat dengan pasat 340 KUHP tentang pembunuhan ada berencana. Termasuk juga pasal 338 tentang pembunuhan.
“Termasuk juga UU KDRT karena statusnya masih suami istri,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).
Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.
Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra