Menu

Mode Gelap
Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2025 18:55 WIB

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang


					DITANGKAP: Polisi menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam pnculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).
Perbesar

DITANGKAP: Polisi menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam pnculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polisi meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal di Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap tim gabungan di Exit Tol Kebomas, Gresik, Selasa (22/4/25) pagi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Timur, Satresnarkoba, dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Sekitar pukul 09.00 WIB kami mengamankan lima terduga pelaku utama di Exit Tol Kebomas Gresik,” kata Choirul.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya di sebuah rumah di wilayah Gresik yang diduga digunakan sebagai tempat penyekapan korban.

Dua orang tambahan tersebut adalah pemilik rumah dan seorang saksi yang kini turut diperiksa. “Saat ini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan,” imbuh Choirul.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa para pelaku rata-rata merupakan warga Kota Surabaya, sebagian lainnya berasal dari wilayah Gresik. Selain itu, mayoritas dari mereka diketahui pernah menjalani hukuman pidana atas kasus narkoba.

“Berdasarkan interogasi awal, mereka merupakan mantan narapidana narkoba dan ditemukan juga alat yang diduga bekas pesta narkoba,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 3 senjata api, beberapa unit handphone, serta dua kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Menurut Choirul, aksi penculikan ini telah direncanakan secara matang.

“Pelaku menggunakan mobil warna hitam saat penculikan, tapi ketika kami kejar, mobil itu sudah berubah warna menjadi merah. Jadi kami sempat dikelabui, tapi Alhamdulillah, para pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.

Seperti diketahui, santri bernama Muhammad Sulaiman (18) diculik saat membeli kebutuhan pondok di Toko Hamdala, Desa Rejoso Lor, Senin malam (21/4/2025).

 Aksi penculikan itu terekam CCTV yang terpasang pada toko. Video CCTV memperlihatkan korban diseret ke dalam mobil oleh tiga orang tak dikenal.

Pengurus Pondok Pesantren Metal yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota agar segera ditindaklanjuti. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 608 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman, NU-Muhammadiyah Kompak Sesalkan

22 April 2025 - 16:46 WIB

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal