Lumajang, – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan telepon di sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan yang terjadi di kalangan siswa.
Kepala Disdikbud Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto terus berupaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Dengan membatasi penggunaan telepon, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kasus pelecehan dan meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menggunakan teknologi dengan bijak,” kata Yudha, Rabu (23/4/25).
Selain itu, para guru juga diberi kewenangan untuk melakukan razia isi ponsel siswa secara mendadak dan berkala guna mendeteksi adanya potensi perilaku menyimpang.
“Jadi, ini ada pembatasan di sekolah terkait penggunaan gadget, termasuk kalau nanti dimungkinkan sekolah harus melakukan razia secara tiba-tiba dan berkala,” jelasnya.
Tambah dia, kasus pelecehan di kalangan siswa telah menjadi perhatian serius bagi Disdikbud Lumajang. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kasus pelecehan.
“Serta meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menghormati dan menjaga keamanan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Di samping itu, Disdikbud Lumajang juga mengajak orangtua dan guru untuk terlibat dalam mengawasi penggunaan telepon siswa. Dengan kerja sama yang baik antara sekolah, orangtua, dan guru, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menggunakan teknologi dengan bijak.
“Dengan memahami risiko dan konsekuensi dari penggunaan telepon yang tidak tepat, siswa dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra