Menu

Mode Gelap
Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa? Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera Kontes Domba Lumajang 2025 Diikuti 65 Peserta Curanmor Marak, Kapolres Probolinggo Kota Minta Warga Ikut Bantu Polisi

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 12:23 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lumajang Terungkap, 14 Orang Lain Disebut Terlibat


					Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa). Perbesar

Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menariknya, dalam kasus ini mereka berdua menyetor beberapa nama yakni Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, Supriono, dan beberapa orang lainnya.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 16 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25).

Tidak hanya itu, kata dia, 14 orang tersebut sempat diperiksa polisi bersama dengan dirinya dan Jumaat di Polsek Senduro pada September 2024.

Namun, hanya dirinya dan Jumaat yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja. Suwari mempertanyakan mengapa hanya mereka yang ditangkap, sementara yang lain tidak.

“Dipanggil per dua orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?” ujar Suwari.

Suwari juga menambahkan bahwa saat pertama kali ditahan, ia sempat diminta oleh Ngatoyo untuk tidak membongkar 14 nama lain yang ikut menanam ganja. “Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu depan. Sementara, pihak kepolisian Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Edi yang masuk daftar  pencarian orang (DPO). (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?

24 April 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat

24 April 2025 - 16:54 WIB

Curanmor Marak, Kapolres Probolinggo Kota Minta Warga Ikut Bantu Polisi

24 April 2025 - 16:01 WIB

Kasus Ganja di Lumajang Masuk Persidangan, Polisi Dalami Keterlibatan 16 Orang

24 April 2025 - 13:29 WIB

Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’

23 April 2025 - 18:38 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan

23 April 2025 - 16:35 WIB

Curanmor di Kota Probolinggo Kian Merajalela, Motor Pelanggan Percetakan Raib dalam Sekejap

23 April 2025 - 14:47 WIB

Bongkar Kasus Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso, Polisi Tangkap 7 Orang

22 April 2025 - 18:55 WIB

Begal Marak di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim: Tunggu Tanggal Mainnya

22 April 2025 - 17:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal