Menu

Mode Gelap
Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang Pura Senduro Berharap Dukungan Pemerintah Lumajang Tingkatkan Wisata Budaya Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

Sosial · 27 Apr 2025 09:29 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas


					Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memiliki program bantuan untuk anak yatim. Hal itu sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Setiap bulan, anak yatim yang terdaftar dapat menerima bantuan sebesar Rp 200.000. Namun, bagaimana proses pengajuan bantuan untuk anak yatim yang tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)?

Menurut informasi yang diperoleh PANTURA7.com, proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

Anak yatim dapat didaftarkan melalui LKSA untuk mendapatkan bantuan.

Selain itu, anak yatim dapat didaftarkan melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan.

Terakhir, anak yatim dapat didaftarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Lumajang untuk mendapatkan bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno mengatakan, untuk mendapatkan bantuan, anak yatim harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Seperti bukti dukungan yang sah, seperti kartu keluarga atau surat keterangan kematian orangtua. Serta surat keterangan yatim piatu atau yatim dari desa atau lembaga yang berwenang,” kata Darno, Minggu (27/4/25).

Bagi anak yatim yang ingin mendaftar secara individu, kata Darno, mereka tidak dapat mendaftar langsung tanpa melalui lembaga. Namun, mereka dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial yang dapat membantu dalam proses pengajuan bantuan.

“Karena dalam proses pengajuan bantuan, bukti dukung yang lengkap sangat penting. Anak yatim harus dapat membuktikan status mereka sebagai yatim atau yatim piatu dengan dokumen yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Darno menjelaskan, LKSA memiliki peran penting dalam program bantuan untuk anak yatim di Lumajang. Mereka telah memasukkan data anak yatim yang akan menerima bantuan, dan semua data tersebut telah dilengkapi dengan bukti dukung yang sah.

“Program bantuan ini merupakan salah satu program Bupati Lumajang untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim di kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal

20 April 2025 - 16:19 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Trending di Sosial