Pasuruan, – Seorang anak perempuan usia tujuh tahun berinisial N-A, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Kamis (17/4/2025) malam oleh pihak keluarga korban.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Joko, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 12.53 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Lumbang. Terlapor berinisial A-K, yang merupakan kakak ipar korban, diduga melakukan perbuatan tersebut saat korban berada di dalam rumah.
Saat itu kedua orangtua korban pergi ke acara hajatan. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati kakak korban N-L tertidur di ruang tamu.
Ketika hendak membangunkan N-L, korban tiba-tiba keluar dari kamar dalam kondisi menaikkan celananya, sementara A-K. masih berada di dalam kamar.
“Melihat korban ketakutan, pelapor langsung menggendong anaknya keluar kamar,” ujarnya.
Korban kemudian mengaku, bahwa dirinya dipaksa oleh A-K. untuk masuk ke kamar dan menjadi korban perbuatan asusila yang menyebabkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
“Korban kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa,”
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkannya ke Mapolres Pasuruan.
Pihak kepolisian kini tengah berupaya untuk mencari dan menangkap terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Sebab, pelaku melarikan diri setelah kejadian tersebut.
“Pelaku dalam pengejaran, karena melarikan diri,” pungkas Joko. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra