Menu

Mode Gelap
Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas Bersih-bersih Dokumen, Cabdin Jember Kirimkan Ijazah ke Rumah Alumni Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2025 18:40 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba


					DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Ainul Yakin (29), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ratusan bungkus rokok di toko Waralaba, Minggu dini hari (27/4/25).

Ainul Yakin, yang merupakan kernet truk ditangkap setelah bersama kakaknya, membobol toko waralaba di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian yang terekam CCTV tersebut, kedua pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Usai kejadian, karyawan toko yang mengetahui langsung melapor ke Polsek Tongas, agar kasus pencurian itu terungkap.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.00 WIB, kami.melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku atas nama Ainul Yakin ditangkap di SPBU yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Iptu Zainal Arifin, Senin (28/4/25).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 230 pack rokok berbagai merek dengan rincian 66 bungkus rokok elektrik dan 164 bungkus rokok tembakau, kemudian juga ada sebilah pisau, baju, dan pecahan asbes.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan sasaran yang sama.

Rencananya, rokok hasil curian dari toko waralaba akan dijual di marketplace atau dijual secara online.

“Saat ini kami masih mengejar pelaku lain yang merupakan kakak kandungnya yang juga sopir truk. Atas kejadian ini kerugian toko ditaksir mencapai Rp 9 juta,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

28 April 2025 - 18:04 WIB

Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran

28 April 2025 - 13:57 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang

27 April 2025 - 16:15 WIB

Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Kota Tingkatkan Patroli Malam

26 April 2025 - 14:19 WIB

Raja Sabu Kobar Dibekuk, Polres Probolinggo Kini Bidik 7 Orang Kaki Tangannya

25 April 2025 - 19:21 WIB

Polisi Bekuk Pablo Escobar-nya Probolinggo, Sebulan Jual 2 Kg Sabu

25 April 2025 - 17:04 WIB

Motor ‘Cleaning Service’ BRI Leces Digondol Maling, Pelaku Ternyata Pasutri

25 April 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Lumajang Beberkan Kesulitan Kejar Tersangka Edi

25 April 2025 - 09:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal