Menu

Mode Gelap
Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 16:41 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Menunaikan ibadah haji ke tanah suci, tidak membuat hati dan perbuatan Umar Hasan (47), warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ikut suci.

Ia justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Umar di kediamannya, Senin (14/4/25), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Probolinggo, Wisnu Wardana  melalui Kasatresnarkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas Umar terungkap dan keberadaannya diketahui. Polisi pun bergerak untuk menangkap Umar dan mengamankan barang buktinya.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Nurmansyah, Selasa (29/4/25).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,20 gram dan 2,01 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, skop kecil, dan timbangan digital.

“Jadi yang bersangkutan ini ternyata residivis,” imbuh Nurmansyah.

Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” Nurmansyah memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

28 April 2025 - 18:04 WIB

Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran

28 April 2025 - 13:57 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang

27 April 2025 - 16:15 WIB

Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Kota Tingkatkan Patroli Malam

26 April 2025 - 14:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal