Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Nasional · 3 Okt 2018 11:09 WIB

Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap


					Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik soal potongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) mulai terkuak. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Probolinggo, diketahui bahwa dana potongan itu mengalir kepada karyawan tetap.

Pihak HRD PT SKI Supriyanto dihadapan Komisi 3 DPRD setempat mengatakan, dana potongan gaji lari ke perusahaan melalui koperasi yang dibuat. Setelahnya, kumpulan hasil pemotongan gaji dibagikan kepada karyawan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Peruntukannya untuk pabrik yakni melalui koperasi yang nantinya akan dibagikan ke karyawan namun bagi karyawan tetap saja,” kata Supriyanto, Rabu (3/10/2018) seusai mengikuti RDP.

Mendengar penjelasan pihak PT SKI, anggota Komisi 3, Hamid Rusdi geram. Terlebih diketahui bahwa potongan gaji yang dilakukan PT SKI terhadap karyawannya setiap 2 minggu itu terbilang besar, antara Rp. 100 ribu hingga 300 ribu.

Slip gaji karyawan PT SKI pasca menerima potongan dari perusahaan. (ist)

“Kenapa hanya karyawan tetap saja yang dapat, kok tidak semua? Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) juga untuk menyikapi hal ini.” tandas Hamid.

Terkait aturan ini, Supriyanto berdalih bahwa hal itu merupakan aturan yang telah disepakati oleh semua karyawan. “Memang aturannya begitu di perusahaan dan sudah disepakati bersama sehingga SHU hanya untuk karyawan tetap,” tandas dia.

Diketahui, RDP dilakukan DPRD Kota Probolinggo setelah menerima aduan dari mantan karyawan PT SKI, Minati Darmis (23) warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/10/2018) kemarin. Ia mengadu lantaran tidak terima gajinya kerap di potong oleh perusahaan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 1,150 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Trending di Pemerintahan