Menu

Mode Gelap
Kasus Ladang Ganja di Lumajang Terungkap, 14 Orang Lain Disebut Terlibat AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber Umat Hindu Bromo Rayakan Galungan, Begini Kemeriahannya Serap Aspirasi Warga, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Ngantor di Desa Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’ Cegah Kasus Pelecehan, Disdikbud Lumajang Batasi Penggunaan Telepon untuk Siswa

Pemerintahan · 28 Okt 2018 16:37 WIB

Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35%


					Harga Tiket Masuk Pantai Bentar Bakal Naik 35% Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiket masuk kedalam wisata Pantai Bentar di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo bakal segera naik. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket masuk mencapai kisaran 35%.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, M Sidiq Widjanarko mengatakan, harga tiket yang awalnya Rp. 5.000 ribu akan menjadi Rp. 7.500 per orang. Kenaikan harga tiket dilakukan karena ada penambahan wahana di wisata bahari itu.

“Tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas wahana permainan baru di pantai Bentar. Yaitu, kami akan membangun miniatur Menara Eifel dan Kincir Angin Belanda,” kata Sidiq, Minggu (28/10/2018).

Pembangunan wahana baru itu, menurut Sidiq, sudah hampir rampung 100% dan tinggal menunggu waktu untuk diresmikan. “Hampir selesai, mungkin dalam beberapa hari kedepan sudah bisa diresmikan,” tambah eks Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo ini.

Terkait kisaran harga tiket baru, Sidiq menyebut bahwa besarannya sudah wajar, karena sudah diimbangi dengan penambahan fasilitas wahana baru. Kenaikan harga tiket itu, menurutnya, tidak lepas untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini, PAD wisata Pantai Bentar hanya berkisar Rp. 750 juta per tahun. Jika memang harga tiket masuk dinaikkan menjadi Rp 7.500, maka PAD Pantai Bentar bisa mencapai Rp 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, Sidiq juga mengklaim bahwa menaikkan harga tiket masuk Pantai Bentar tidak perlu menunggu perubahan Peratudan Daerah (Perda). Sebab, dalam Perda lama sudah diatur secara umum soal retribusi di kawasan wisata.

“Soal kenaikan dan berlakunya harga baru, tinggal merubah Peraturan Bupati (Perbup). Kami tinggal menunggu petunjuk Ibu Bupati, jika memang rencana kenaikan tiket masuk disetujui, tinggal merubah Perbup saja,” tutup Sidiq. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Warga, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Ngantor di Desa

23 April 2025 - 19:19 WIB

Begal kian Marak, DPRD Kabupaten Probolinggo Desak PJU Ditambah dan Poskamling Dihidupkan

23 April 2025 - 15:45 WIB

Lumajang Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Lokal

23 April 2025 - 13:45 WIB

DPRD Lumajang Tinjau Tanggul Rusak di Dusun Kebondeli Utara, Upaya Cepat Antisipasi Banjir

23 April 2025 - 12:56 WIB

Ngantor Perdana di Kecamatan, Bupati Gus Haris Luncurkan Inovasi Si Inem

22 April 2025 - 16:08 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Trending di Pemerintahan