Menu

Mode Gelap
Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

Lingkungan · 1 Nov 2018 08:02 WIB

Disebut Cemari Lingkungan, Ini Penjelasan PG Pajarakan


					Disebut Cemari Lingkungan, Ini Penjelasan PG Pajarakan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Limbah yang dihasilkan dari penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, disoal oleh warga. Penyebabnya, limbah yang dialirkan ke sungai dianggap menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan sekitar.

Terkait tudingan warga, PG Pajarakan melalui Kepala Keamanan, Bambang, angkat bicara. Menurutnya, pencemaran lingkungan bukan tanggung jawab pabrik. Sebab pabrik gula dibawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI itu sudah tak produksi sejak setahun terakhir.

“Sudah satu tahunan ini pabrik berhenti produksi atau menggiling tebu. Jadi tak ada limbah yang dikeluarkan dari PG,” kata Bambang, Rabu (1/11/2018).

Terakhir kali PG Pajarakan produksi pada April 2017, setelahnya pabrik gula peninggalan kolonial Belanda itu vakum. Bambang menyebut pencemaran lingkungan di pemukiman warga dipicu oleh kondisi sungai yang kumuh, akibat dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

“Kotoran dan sampah dibuang warga di sungai itulah yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan, sehingga kotoran-kotoran itu mengendap sepanjang aliran sungai. Kalau limbah pabrik itu sudah habis,” paparnya.

Hanya, Bambang mengakui jika aliran milik PG Pajarakan sempat dipersoalkan oleh warga setempat. Agar tidak berlarut-larut, warga bersama pihak pabrik menurut Bambang, bergotongroyong membersihkan sungai kecil yang berada di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan.

“Sempat dibersihkan waktu itu, karena memang kotorannya benar-benar limbah PG. Tetapi kalau yang sekarang bukan dari kami. Pabrik sudah berhenti menggiling tebu setelah ada instruksi dari direksi pusat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Sukunan, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, mengaku resah karena sungai kecil di pemukiman mereka tercemar dan menimbulkan bau tidak sebab. Warga menuding bahwa aliran sungai yang hitam pekat, berasal dari limbah milik PG Pajarakan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan