Menu

Mode Gelap
Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Siswa di Kotaanyar Probolinggo Dilarikan ke Rumah Sakit Dukung Pemerataan Ekonomi, KAI Daop 9 Jember Turunkan Harga Tiket KA Ijen Ekspres Tak Sampai 5 Menit, Motor di Kantor Notaris Digasak Maling Puluhan Babi Ternak di Lereng Gunung Bromo Pasuruan Mati Mendadak Meriahkan HPN, Polisi Gandeng Wartawan Salurkan Sembako bagi Korban Bencana Program Cek Kesehatan Gratis Segera Dimulai di Jember, Begini Persiapannya

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2018 07:06 WIB

Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok


					Bawa Ribuan Pil Setan, Pemuda Maron Dicokok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Ahmad Yasin (28) kini harus dihabiskan di balik sel tahanan Polres Probolinggo. Pemuda asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dicokok polisi pasca tertangkap basah membawa ribuan pil setan.

Yasin didapati membawa pil terlarang saat anggota Sat Sabhara Polres Probolinggo, melaksanakan patroli di sepanjang ruas jalan Desa Maron Kidul, Senin (12/11/2018) malam. Pil setan disimpan pelaku dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Anggota yang curiga dengan gerak gerik pelaku, lalu memeriksa yang bersangkutan. Ternyata benar, pelaku menyimpan beberapa pil terlarang. Selanjutnya, pelaku kami amankan,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Sujianto, Selasa (13/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 8 paket plastik klip pil warna kuning jenis dekstro berisi 48 butir, 76 paket berisi 10 butir pil warna putih jenis Trihexipenidly, 1 pak plastik klip warna putih. Total seluruhnya mencapai 1.144 butir.

“Selain itu, kami amankan sebuah ponsel, uang tunai Rp 381 ribu, sebuah dompet kulit coklat dan sepeda motor matic dengan plat DA-6509-IA milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dan alat bukti kami amankan ke Polres Probolinggo,” ucap mantan Kapolsek Besuk ini.

Menurut Sujianto, pelaku terancam dijerat Pasal 197 sub 196  UU RI No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Selanjutnya kami akan limpahkan ke Satreskoba untuk ditindaklnajuti,” ujar dia. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Sampai 5 Menit, Motor di Kantor Notaris Digasak Maling

11 Februari 2025 - 20:37 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Kirab Pataka Semarakkan Hari Jadi ke-339 Kota Pasuruan

8 Februari 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 9 Jember Siapkan 24 Perjalanan Kereta untuk Lebaran 2025

7 Februari 2025 - 19:43 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Trending di Hukum & Kriminal